Visi dan Misi Peruri
- Visi : Perusahaan berkelas dunia di bidang integrated security printing and system.
- Misi : Menghasilkan produk berkualitas dan bernilai sekuriti tinggi kebanggan bangsa
Sekapur Sirih
Peruri didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971. BUMN ini merupakan hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Pertjetakan Kebayoran. Saat ini Peruri berkantor pusat di Jakarta dan memiliki lokasi produksi di Karawang.
Sesuai dengan PP 60 Tahun 1971 Pasal 3, dinyatakan bahwa tujuan dan lapangan usaha Peruri adalah mencetak uang kertas dan uang logam untuk Bank Indonesia (BI) serta mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, BI, lembaga-lembaga negara dan umum. Di dalam perkembangannya kemudian, pemerintah kemudian mengubah PP 60 Tahun 1971 dengan PP 32 Tahun 2006 dengan pengaturan penugasan seperti yang diatur di dalam Bagian Ketiga tentang Kegiatan dan Pengembangan Usaha Peruri, yaitu selain menyelenggarakan usaha mencetak uang RI untuk memenuhi permintaan BI dan melaksanakan kegiatan mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang. Selain produk – produk tersebut, Peruri juga mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang, mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan.
Terkait dengan pengembangan bisnis Peruri sesuai dengan PP 32 Tahun 2006, Peruri telah memiliki 4 (empat) anak perusahaan masing-masing PT Kertas Padalarang (PTKP) dengan kepemilikan 92,59 persen dengan portofolio bisnis pada saat ini membuat kertas pita cukai dan jenis kertas sekuriti lainnya, PT Peruri Wira Timur (PWT) dengan kepemilikan 76 persen dengan bidang usaha pencetakan sekuriti non uang seperti ijasah, dokumen perizinan dan lainnya, PT Peruri Properti (PePro) dengan kepemilikan 99 persen dengan bidang usaha optimalisasi aset properti Peruri, PT Peruri Digital Security (PDS) dengan kepemilikan 99 persen dengan bidang usaha untuk mendukung national payment gateway (NPG), card management system, smart card dan personalization.
Selain itu Peruri juga mempunyai 1 (satu) perusahaan afiliasi PT Sicpa-Peruri Securink (SPS) hasil kerjasama dengan Sicpa, SA (Swiss), kepemilikan 48% persen dengan bidang usaha produksi tinta sekuriti untuk uang kertas. Terakhir adalah unit usaha Kerja Sama Operasi (KSO) antara Peruri dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bidang usaha pencetakan dokumen sekuriti non uang, yaitu PT Peruri Divisi Barat.
Peruri didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971. BUMN ini merupakan hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Pertjetakan Kebayoran. Saat ini Peruri berkantor pusat di Jakarta dan memiliki lokasi produksi di Karawang.
Sesuai dengan PP 60 Tahun 1971 Pasal 3, dinyatakan bahwa tujuan dan lapangan usaha Peruri adalah mencetak uang kertas dan uang logam untuk Bank Indonesia (BI) serta mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, BI, lembaga-lembaga negara dan umum. Di dalam perkembangannya kemudian, pemerintah kemudian mengubah PP 60 Tahun 1971 dengan PP 32 Tahun 2006 dengan pengaturan penugasan seperti yang diatur di dalam Bagian Ketiga tentang Kegiatan dan Pengembangan Usaha Peruri, yaitu selain menyelenggarakan usaha mencetak uang RI untuk memenuhi permintaan BI dan melaksanakan kegiatan mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang. Selain produk – produk tersebut, Peruri juga mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang, mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan.
Terkait dengan pengembangan bisnis Peruri sesuai dengan PP 32 Tahun 2006, Peruri telah memiliki 4 (empat) anak perusahaan masing-masing PT Kertas Padalarang (PTKP) dengan kepemilikan 92,59 persen dengan portofolio bisnis pada saat ini membuat kertas pita cukai dan jenis kertas sekuriti lainnya, PT Peruri Wira Timur (PWT) dengan kepemilikan 76 persen dengan bidang usaha pencetakan sekuriti non uang seperti ijasah, dokumen perizinan dan lainnya, PT Peruri Properti (PePro) dengan kepemilikan 99 persen dengan bidang usaha optimalisasi aset properti Peruri, PT Peruri Digital Security (PDS) dengan kepemilikan 99 persen dengan bidang usaha untuk mendukung national payment gateway (NPG), card management system, smart card dan personalization.
Selain itu Peruri juga mempunyai 1 (satu) perusahaan afiliasi PT Sicpa-Peruri Securink (SPS) hasil kerjasama dengan Sicpa, SA (Swiss), kepemilikan 48% persen dengan bidang usaha produksi tinta sekuriti untuk uang kertas. Terakhir adalah unit usaha Kerja Sama Operasi (KSO) antara Peruri dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bidang usaha pencetakan dokumen sekuriti non uang, yaitu PT Peruri Divisi Barat.